Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KIP Aceh Terima Berkas dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Hasil Perbaikan Tahap Satu

Senin, 23 Januari 2023 | 13.09 WIB Last Updated 2023-01-23T06:09:47Z
Banda Aceh - KIP Aceh Dalam Tahapan penerimaan perbaikan Syarat dukungan minimal pemilih perbaikan Bakal Calon DPD dari tanggal 16-22 Januari 2023,hingga hari terakhir pukul 23.59 Wib.

Komisioner KIP Aceh Bidang Divisi Teknis Munawarsyah Mengatakan, dari 40 Bakal Calon Anggota DPD Aceh, terdapat 30 Bakal Calon Anggota DPD yang menyerahkan perbaikan dukungan minimal, dimana 15 diantaranya adalah Bakal Calon DPD yang pada hasil verifikasi administrasi statusnya telah Memenuhi Syarat (MS) namun tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau menambah dukungan baru. untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, sebagai berikut :

1 A. Mufakhir Muhammad
2. Abdullah Puteh
3. Ahmada MZ
4. Akhyar
5. Azhari
6. Darwati A. Gani
7. H. Sudirman Haji Uma
8. Irsalina Husna Azwir
9. M. Adam
10. Nazir Adam, SE,.MM
11. Ramli Rasyid
12 Razali
13. Said Muslim
14. Zulfikar
15. Zulhafah

Menurut Munawarsyah Terdapat 15 Bakal Calon Anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi awal status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungannya tidak l cukupi syarat minimal 2000 dukungan dan sebarannya di 12 Kabupaten/Kota, sehingga wajib melakukan perbaikan, yakni:

1. Bukhari MY, S.SOS
2. M. Amin Said
3. M. Fakhruddin
4. Mizar Liyanda
5. Muhammad Zulmi
6. Nasrullah
7. Rahmad Maulizar
8. Rahmat Razi Aulia
9. Safir (Firsa Agam)
10. Sofyan Ardi
11. Zulhaq Arsyad
12. Junaidi Berutu
13. Nurfuadi
14. Nurhayati
15. Syafruddin Razali

Munawarsyah Menambahkan, Dari 15 Bakal Calon DPD tersebut di atas, 4 diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam utk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh.

“ Dimana pada poin 4 surat tersebut disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” Terang Munawarsyah.

Selanjutnya Kata Munawarsyah, Dari 40 (empat puluh) bakal calon anggota DPD yang terdaftar, 10 (Sepuluh) diantara yang telah Memenuhi Syarat hasil verifikasi administrasi yang tidak melakukan perbaikan, akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu pada jadwal yang sudah ditentukan, yaitu :

1. Abdul Hadi Bang Joni
2. Dedi Sumardi Nurdin
3. Dedy Mulyadi Selian
4. Firmandez
5. M. Fadhil Rahmi
6. Mohd. Ilyas
7. Mulia Rahman
8. Raihanah
9. Sayef Muhammad Muliady
10. Sahidal Kastri

“ Selanjutnya 30 (tiga puluh) bakal calon anggota DPD yang perbaikan dukungan pemilih akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023. Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu,” Pungkas
Munawarsyah. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update