Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JPU Kejari Aceh Besar Terima Berkas Perkara Pembunuhan Warga Indrapuri Libatkan Toke AW

Kamis, 15 September 2022 | 21.02 WIB Last Updated 2022-09-15T14:02:26Z
Aceh Besar – Ditreskrimum Polda Aceh merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana warga Indrapuri  untuk enam tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap II ke pihak Kejari Aceh Besar, Kamis 15 September 2022.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) dari penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atas nama para tersangka.

Mereka adalah TA (49) dan DA (44) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/19/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, ZA (40) dengan nomor berkas perkara Nomor : BP/18/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, FE (40) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/21/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seterusnya, Toke AW (43) dengan nomor berkas perkara Nomor: BP/20/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka lain adalah NA (42) dengan nomor berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir adalah MY (48) dengan nomor berkas perkara Nomor Nomor: BP/16/VI/RES.1.7/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2022 yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH menjelaskan adapun barang bukti yang diserahkan kepada penuntut umum pada tahap II tersebut berjumlah sebanyak 30 item barang bukti. Dimana sebelumnya berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Untuk kepentingan penuntutan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh penuntut umum di Rutan Kelas IIB Jantho. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri,” ungkap Deddi Maryadi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update