Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPD Foreder Aceh Sayangkan Statement Tokoh Politik Aceh Terkait Pembongkaran Mesjid Muhammadiyah

Selasa, 17 Mei 2022 | 23.22 WIB Last Updated 2022-05-17T16:22:33Z
Banda Aceh - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Provinsi Aceh, Sayed Munawir, Senin (16/05/22) menyayangkan statement yang di keluarkan oleh salah seorang tokoh Politik Aceh, terkait pembongkaran tapak Mesjid Muhammadiyah di Kabupeten Bireuen.

Dikatakan Sayed, seharusnya beliau tidak terpancing dan larut dengan isu-isu keagamaan yang sensitif ini, sangat bijak kalau beliau merangkul dan menghimbau agar kita tetap bersatu.

"Seharusnya sebelum mengeluarkan statement dengan narasi tendesius ini, kita baiknya memahami terlebih dahulu apa yang sedang terjadi, turun kelokasi dan menanyakan secara langsung kepada kedua belah pihak", Tegas Sayed .

Seharusnya kita memberikan solusi terhadap masalah terjadi dengan menghadirkan kedua belah pihak, apalagi kita Masyarakat Aceh kental dengan Agama serta adatnya, mediasi dengan " Duek sipapeun tamita punca " ( Duduk bersama mencari solusi ).

Tambahnya, lebih baik kita menjadi air untuk memadamkan api, agar keharmonian adoe A ini tetap terjaga sebagai tetangga yang hidup  rukun berdampingan.

"Untuk memecah belah mudah, namun untuk merawat persatuan agar tetap terjaga, itu yang susah, apalagi kita ketahui saat ini isu isu agama sangat sensitif dan mudah untuk diadu domba satu sama lain,  ", pintanya

kita menghimbau semua pihak agar bersabar, dan jangan mudah terpancing dengan narasi narasi Provokatif yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan  bertujuan memecah belah, Tutup pria yang kerap disapa Habib itu.

Dalam beberapa hari ini, banyak media massa dan media sosial menyoroti dampak tentang pembongkaran tapak pondasi Mesjid Muhammadiyah yang terletak di Gampong Sangsoe, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.

Menyusul dugaan tentang kepemilikian IMB non prosedur dengan dikeluarkan putusan Incraht MA .

Merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggt Tata Usaha Negara Medan Nomor : 177 /B/2019/lPT.TUN Medan hari Selasa tanggal 3 September 2019 Jo Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 2-G /2019/PTUN-BNA hari Selasa tanggal 2l Mei 2O19 yang isinya menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh dan Putusan tersebut sudah incraht dan merniliki kekuatan hukum tetap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga pada hari Kamis 16  Januari Tahun 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalanga, Para Keuchiek dan Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga telah melakukan musyawarah bersama Muspika Kecamatan Samalanga, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selama ini berada dalam keadaan kondusif, maka dengan ini para Keuchik dan Imum Mukim menolak segala macam kegiatan Pembangunan apapun pada Lokasi Mesjid Taqwa Muhammadiyah.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update