Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi VII DPRA Dorong lahirnya Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam

Kamis, 02 Juli 2026 | 19.33 WIB Last Updated 2026-07-09T04:33:43Z
Banda Aceh – Komisi VII DPRA melalui usul inisiatif DPR Aceh terus mendorong lahirnya Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan.

Sekretaris Komisi VII DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, menegaskan bahwa qanun tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam secara kaffah melalui dunia pendidikan sekaligus membentuk generasi Aceh yang beriman, berakhlak mulia, dan berkarakter Islami.

Menurut Yahdi Hasan, pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an merupakan kewajiban dasar bagi setiap muslim. Namun hingga kini, pelaksanaannya di lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal belum terintegrasi secara sistematis. 

Karena itu, Rancangan Qanun ini hadir untuk memberikan standar yang jelas, mulai dari kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi agar pelaksanaannya berlangsung secara berjenjang, terarah, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, tujuan utama qanun tersebut adalah memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan. Penguatan pembelajaran Fardhu Ain dinilai menjadi kebutuhan yang sangat mendesak guna melahirkan generasi Islam yang memiliki keimanan kuat, akhlak mulia, wawasan keilmuan yang baik, serta mampu menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Yahdi menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan amanah konstitusi sekaligus bagian dari kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, menurutnya, Aceh memiliki kewenangan untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat pendidikan berbasis syariat sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Yahdi menjelaskan bahwa Fardhu Ain merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu muslim dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. Materi pembelajarannya meliputi ilmu tauhid, fikih ibadah seperti salat, puasa, zakat, haji, hingga pembentukan akhlak.

Ia menilai setiap orang tua juga memiliki tanggung jawab membekali anak-anaknya dengan ilmu tersebut agar tumbuh menjadi pribadi yang taat, berakhlak, dan memiliki pemahaman agama yang benar.

Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun Fardhu Ain telah memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2026 dan direncanakan akan dibahas bersama Pemerintah Aceh pada tahun ini. 

Yahdi optimistis pembahasan qanun tersebut akan mendapat dukungan dari pemerintah, legislatif, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat Aceh karena memiliki tujuan mulia dalam memperkuat pendidikan Islam.

Selain mengatur kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pembinaan serta pengawasan, qanun ini juga akan menjadi dasar hukum yang memperkuat pelaksanaan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA Al-Qur’an) dan LIMIT (Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an) di sekolah-sekolah. 

Melalui program tersebut, peserta didik dibiasakan membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum pelajaran dimulai, sekaligus dilakukan pemetaan kemampuan membaca Al-Qur’an agar pembinaan dapat dilakukan sesuai tingkat kemampuan masing-masing siswa.

Yahdi Hasan berharap Qanun Fardhu Ain nantinya tidak hanya diterapkan di lembaga pendidikan berbasis Islam, tetapi juga menjadi bagian dari kurikulum di seluruh lembaga pendidikan umum di Aceh.

Menurutnya, dengan hadirnya qanun ini, Aceh akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam membangun sistem pendidikan berbasis nilai-nilai Islam, sehingga mampu melahirkan generasi Qurani yang cerdas, berintegritas, berdaya saing, serta menjadikan Aceh sebagai contoh pelaksanaan pendidikan berbasis Syariat Islam di Indonesia.[***]




News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update