JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama proyek infrastruktur yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (15/9/2026), saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman.
Disertasi yang diuji berjudul “Rekonstruksi Pelimpahan Kewenangan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui Skema Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang Berkeadilan.”
Menurut Bamsoet, kepastian mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, dari mana sumber kewenangannya, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum menjadi penting karena PSN melibatkan investasi besar serta kontrak jangka panjang.
“Kita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu,” ujar Bamsoet.
Ia mengatakan persoalan kewenangan perlu mendapat perhatian karena pelaksanaan KPBU bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pengambilan keputusan.
Bamsoet secara khusus menyoroti ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam pelaksanaan KPBU. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda sehingga harus dirumuskan secara jelas.
“Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan,” katanya.
Bamsoet menjelaskan, dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat. Sedangkan dalam delegasi, terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi dengan konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Mengapa kepastian hukum diperlukan? Bamsoet menilai ketidakjelasan kewenangan dapat membuat pejabat publik terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan karena khawatir kebijakan yang dibuat untuk mempercepat pembangunan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dampaknya, kata dia, dapat berupa lambatnya penetapan proyek, tertundanya pengadaan tanah, sulitnya mencapai financial close, hingga berlarut-larutnya perjanjian kerja sama.
Kebutuhan kepastian hukum tersebut semakin penting karena skala PSN dan nilai investasi yang terlibat sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 226 proyek dan 24 program yang masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp6.491 triliun.
Dari 226 proyek tersebut, sebanyak 116 proyek telah selesai dengan nilai investasi sekitar Rp1.796,1 triliun. Sementara 110 proyek masih belum selesai dengan nilai sekitar Rp3.105,8 triliun.
Pada proyek yang belum selesai, porsi pembiayaan melalui KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen atau Rp2.841,28 triliun.
Bagaimana solusinya? Bamsoet mendorong pemerintah membangun peta kewenangan yang jelas dari hulu hingga hilir dalam seluruh siklus KPBU.
Pemetaan tersebut mencakup identifikasi kebutuhan infrastruktur, perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, studi kelayakan, penetapan skema pengadaan, pemilihan badan usaha, penandatanganan perjanjian KPBU, pemberian dukungan dan jaminan pemerintah, perubahan perjanjian, pengawasan layanan, hingga pengakhiran dan pengalihan aset.
“Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet mendorong pemerintah melakukan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan KPBU, mulai dari administrasi pemerintahan, pemerintahan daerah, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset negara atau daerah, hingga regulasi sektoral seperti jalan, air minum, transportasi, energi, kesehatan, dan persampahan.
Menurut Bamsoet, langkah tersebut diperlukan agar pembangunan PSN dapat berlangsung cepat, kepastian kontrak bagi badan usaha terjamin, pejabat publik terlindungi dalam menjalankan kewenangannya, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya,” pungkas Bamsoet.