Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tekankan Kepatuhan Zakat, Ketua Baitul Mal Banda Aceh Ingatkan Pengusaha Risiko Kebangkrutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19.09 WIB Last Updated 2026-06-17T12:11:07Z

BANDA ACEH – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan pentingnya pengusaha menunaikan zakat melalui lembaga resmi negara. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry di Gedung Aula SBSN UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

​Dalam paparannya di hadapan para mahasiswa dan pelaku usaha, Dr. Yusuf menyoroti fenomena banyaknya pengusaha di Banda Aceh yang mengalami kemunduran atau kebangkrutan usaha. Menurutnya, salah satu penyebab utamanya adalah ketidakteraturan dalam membayar zakat melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Baitul Mal.


​"Banyak sahabat Nabi menjadi pengusaha sukses karena mereka konsisten membayar zakat dan infak ke lembaga resmi negara. Sebaliknya, kami melihat banyak pengusaha di Banda Aceh yang akhirnya bangkrut karena tidak menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal," ujar pria yang juga penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman tersebut.


​Dr. Yusuf memaparkan dua kesalahan fatal yang kerap dilakukan para pengusaha hingga menyebabkan usaha mereka kolaps. Pertama adalah praktik naqal zakat, yakni membayar zakat di luar wilayah tempat rezeki tersebut diperoleh. Kedua, tidak memiliki legal standing atau kapasitas sebagai amil zakat.


​Ia menekankan bahwa membayar zakat ke lembaga resmi negara adalah langkah yang paling aman dan nyaman secara syariat. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan filosofi pengelolaan zakat dalam Islam dan telah diakui oleh keempat mazhab populer dalam sejarah Islam.


​Selain landasan syar'i, Dr. Yusuf juga mengingatkan aspek hukum positif di Aceh. Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap individu maupun badan usaha yang beroperasi di Aceh, termasuk lembaga vertikal, memiliki kewajiban untuk membayar zakat melalui Baitul Mal.


​"Agar usaha lebih berkah, aman, dan taat hukum, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi negara," pungkas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update