Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buronan Tambang Ilegal Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh

Kamis, 25 September 2025 | 20.52 WIB Last Updated 2025-09-28T01:52:47Z
Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Buronan tersebut adalah Putra Irwansyah terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana setelah melakukan pemantauan intensif. Penangkapan ini juga tidak lepas dari informasi masyarakat serta pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga,” ujar Ali Rasab Lubis.

Dalam kasus ini, Putra Irwansyah (32), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya, sebelumnya terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Namun, meskipun telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan dalam DPO sejak awal 2025.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Jaya guna dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yang memastikan setiap buronan hukum dapat ditangkap dan menjalani putusan pengadilan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Kejaksaan konsisten menegakkan hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, khususnya di wilayah Aceh,” tegasnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update