BANDA ACEH– Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri rapat paripurna menghasilkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah. Sementara Rekomendasi DPRA disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ yakni Tgk Anwar Ramli.
Usai menghasilkan rekomendasi, dalam kesempatan yang sama Wakil Gubernur Aceh juga mendengarkan aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRA melalui interupsi dalam rapat paripurna.
Diantara isi interupsi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah terkait masalah penyelesaian kepemilikan pulau di wilayah Kabupaten Singkil, masalah kutipan pembohong rumah duafa, pelanggaran perusahaan dan infrastruktur.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menegaskan siap mendokumentasikan sejumlah laporan masalah yang disampaikan Anggota DPRA. Menurutnya hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kutipan pembohong yang terjadi dalam program rumah layak huni untuk kaum duafa oleh oknum tidak menawar akan kami tindaklanjuti segera,” kata Fadhlullah.
Wagub juga menyampaikan, pihaknya akan segera menyurati sejumlah perusahaan yang selama ini dinilai sudah melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Begitupun dengan perusahaan yang beroperasi di Aceh baik itu kelapa sawit maupun tambang, akan kami eksekusi bila melanggar aturan,” pungkas Wagub.
Rapat paripurna itu, turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Plt Sekda Aceh dan seluruh Kepala SKPA. [***]