Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA Setujui dan Tetapkan Zulfadli Sebagai Ketua DPRA Sisa Jabatan 2019-2024

Rabu, 27 September 2023 | 15.10 WIB Last Updated 2023-11-23T04:24:28Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna penetapan pergantian ketua DPRA sisa masa bakti 2019-2024, dari Saiful Bahri atau Pon Yahya kepada Zulfadli atau yang akrab disapa Tgk Abang Samalanga.

Dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA pada Selasa (26/9/2023) malam itu , dipimpin Oleh Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin. Seluruh Anggota DPRA yang hadir menyetujui dan menetapkan Zulfadli atau Abang Samalanga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Aceh. Selain itu, DPRA juga menyetujui pemberhentian Saiful Bahri atau Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) telah menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh terkait usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024.

Usulan pergantian itu disampaikan Safar merupakan kewenangan dari partai politik yaitusesuai dengan amanat Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyatakan pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD yang diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.

“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, izinkan kami melaporkan dan mengumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh terhadap usulan pergantian terhadap Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 yang mengusulkan pergantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPR Aceh sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Zulfadli dalam jabatan sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024,” Kata Safaruddin.

Setelah itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi membacakan rancangan keputusan pergantian Ketua DPRA.Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.

Selanjutnya keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Safaruddin menjelaskan, Untuk mengisi kekosongan selama menunggu ketua DPRA defenitif, para pimpinan DPRA nantinya akan bermusyawarah untuk ditetapkan pelaksana tugas Ketua DPRA.

“Selanjutnya,untuk mengisi jabatan ketua DPRA bedasarkan pasal 68 Ayat (4) peraturan DPR Aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh diaebutkan bahwa “Dalam hal ketua DPRR berhenti dalam jabatannya ,Para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksankan tigas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti sefinitif”,ujar Safar.(***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update