Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fraksi PAN: Usulkan Kebijakan Lokal Dalam Mempertahankan Keberadaan Tenaga Kontrak

Sabtu, 02 Juli 2022 | 11.44 WIB Last Updated 2022-07-02T04:44:07Z
Banda Aceh – Setelah mendengarkan Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, dan menyimak Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tersebut.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri, menyampaikan terkait pandangan Fraksi Partai Amanat (PAN) DPRA, atas kondisi kekhawatiran atas nasib Tenaga Kontrak kedepannya di lingkungan Pemerintahan Aceh yang selama ini sudah mengabdi dan bekerja yang sudah di atas 5 (lima) tahun secara terus menerus dan sebagai tumpuan bagi kehidupan
keluarganya.

“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Aceh mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal dalam rangka mempertahankan keberadaan tenaga kontrak tersebut akibat dampak dari hadirnya aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Pusat sampai pada tahun selanjutnya.” Kata Ketua Fraksi PAN Fuadri, dalam penyampaiannya di Paripurna DPRA, Banda Aceh, Jumat (01/06/2022).

Beberapa waktu lalu Saudara Gubernur Aceh melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh harus dipertahankan.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK (PP Manajemen PPPK) dan surat edaran dari Menteri PANRB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih dapat bekerja paling lama hingga tahun 2023.

Kemudian Terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya masih mendominasi target dan realisasi belanja di Tahun Anggaran 2021. 

Secara keseluruhan dari target belanja sebesar Rp.16.482.338.309.498,00 Pemerintah Aceh hanya mampumerealisasikannya sebesar 83,02% atau Rp.13.638.582.127.431,68. Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh agar lebih serius dan fokus dalam mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan Tahun Anggaran 2022, sehingga pengalaman buruk seperti Tahun Anggaran 2021 tidak akan terjadi lagi.

Terkait pelaksanaan Proyek Multiyers (MYC) yang realisasinya masih sangat rendah tahun 2021 masih 37 %, Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk lebih serius dalam memacu dan mengawal pelaksanaan di lapangan serta memastikan mutu material dan kualitas pekerjaan lebih baik. 

Sebagai contoh pelaksaan pekerjaan di ruas jalan Nasreuhe – Lewak – Sibigo progress pekerjaan saat ini masih 14 % dan pekerjaan di ruas jalan Sinabang – Sibigo ditemukan material yang digunakan berkualitas rendah serta pekerjaan yang sudah dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Harapanya terkait dengan temuan seperti ini kami meminta kepada saudara Gubernur Aceh agar mengevaluasi kepala SKPA terkait, yang tidak mampu bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan kepentingan Negara dan masyarakat Aceh.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update