Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekda Aceh Besar Buka Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2022

Rabu, 15 Juni 2022 | 17.11 WIB Last Updated 2022-06-15T10:11:39Z
Aceh Besar – Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi secara resmi membuka acara peserta kegiatan rembuk stunting dalam rangka komitmen para pengambil kebijakan daerah dan kemampuan stakeholder di tingkat Kabupaten yang berlangsung di Aula Dekranasda, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (15/6/2022).

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Aceh Besar. Rembuk Stunting merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Sulaimi menyampaikan, pencegahan stunting sangat penting dilakukan melalui dua intervensi yakni intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik merupakan intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan berkontribusi pada 30% penurunan stunting.

“Jadi, upaya penurunan dan pencegahan stunting akan efektif jika intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergensi bersama-sama dan terintegrasi oleh semua unsur baik dari pemerintah, swasta dan maupun masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penanganan stunting merupakan salah satu program prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan.

“Karena, berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting masih tinggi di Aceh berada diatas rata-rata nasional. Harus di ketahui prevalensi stunting di Provinsi Aceh tercatat 33,2 % dan untuk Kabupaten Aceh Besar tercatat 32,4 %. Dikarenakan hasil studi gizi Indonesia Kabupaten Aceh Besar terbilang Prevalensi stunting sangat tinggi. Maka dari itu, Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Aceh Besar sebagai salah satu Kabupaten Lokasi khusus (Lokus) stunting berdasarkan keputusan Menteri Perencanaan pembangunan nasional Nomor KEP/42/M.PPN/HK/04/2020 tentang perluasan Kabupaten lokasi khusus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021,” ujarnya.

Disamping itu, Ia berharap, Melalui rembuk stunting ini, semua komponen agar aktif berpartisipasi dalam upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas generasi bangsa menuju Aceh Besar hebat dan bermartabat.

Selesai memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan rembuk stunting tahun 2022 serta penandatanganan komitmen bersama rembuk stunting Kabupaten Aceh Besar tahun 2022.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update