Banda Aceh – Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau. Selain Ahmadi dua orang lain berinisial S dan I juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IS (48), A (41) dan S,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh. Ketiganya mengenakan baju Gakkum warna oranye.
Ahmadi tampak mengenakan topi dan masker. Selain itu, petugas Gakkum dan Polda Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau serta tulang belulang.
Penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin (30/5). Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5). Setelah menjadi tersangka, Ahmadi dan dua orang lainnya bakal ditahan di Polda Aceh.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Penindakan ini bagi kami sangat serius. Ini kejahatan serius dan luar biasa,” lanjutnya.
Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring.
Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.
“IS diduga diduga pelaku utama,” ujar Subhan.