Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Banggar Usulkan, Saran dan Pendapat terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2021

Selasa, 28 Juni 2022 | 08.34 WIB Last Updated 2022-06-28T01:34:43Z
Banda Aceh - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul, saran dan pendapat terhadap Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021 dalam sidang paripurna yang digelar di gedung utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Wakil DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, serta anggota dewan. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota, H Zainal Arifin, Sekda Amiruddin, dan jajaran SKPK.

Dalam laporan yang disampaikan anggota Banggar, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, disebutkan bahwa secara keluruhan belanja daerah dan transfer yang direncanakan pada APBK TA 2021 sebesar Rp. 1.332.172.170.389. Yang terealisasi hanya Rp. 1.207.566.184.958 atau 90,65%.

“Banggar dan anggota DPRK mengapresiasi kinerja Pemko dalam melaksanakan program-program sesuai perencanaan yang telah disusun,” katanya.

Ilmiza melanjutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kota Banda Aceh TA 2021 pada Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Udangan bahwasanya perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan Keuangan daerah sehingga terdapat utang belanja Rp. 118.552.492.071 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp. 40.191.838.739. Sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp. 158.744.330.810 per 31 Desember 2021 masih ada sisa utang sebesar Rp. 32.047.617.020.

“Oleh karena itu, Banggar meminta Wali Kota melalui TAPK untuk segera menuntaskan utang tersebut agar tidak membebani anggaran tahun berikutnya pada tahun 2022 dan tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Kemudian, Banggar juga meminta kepada Wali Kota dan TAPK untuk segera menyelesaikan seluruh utang TPK pegawai, insentif tenaga kesehatan (nakes) pada RSU Meuraxa dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, serta insentif aparatur gampong.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Banggar juga menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD per 31 Desember 2022 dari target Rp. 327.189.757.553. Namun, yang terelisasi hanya sebesar Rp. 224.334.287.127. Hal ini menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari Wali Kota dan TAPK untuk melakukan evaluasi kembali terhadap potensi, target, dan capaian PAD dan kinerja OPD, apalagi pada OPD yang berulang kali tidak mencapai target.

“Perhatikan potensi penerimaan yang terukur. Perbaiki sistem dan aset untuk peningkatan PAD, perkuat perizinan, dan pemerintah harus dapat bersikap tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya.

“Kami juga meminta Wali Kota melalui Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti Qanun Perparkiran dan turunannya dimana capaian PAD belum mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Banda Aceh. Padahal sektor ini merupakan sumber PAD terbesar saat ini selain pajak hotel, restoran, PBB, dan IMB,” tambah dia.

Banggar juga meminta Wali Kota dan TAPK agar melakukan strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun berjalan 2022, sebagai antisipasi agar kegagalan merealisasikan semua target pendapatan di tahun 2021 tidak terulang kembali.

“Kami Banggar DPRK meminta Wali Kota agar OPD yang mengelola PAD memiliki kreativitas dan inovasi dalam memaksimalkan dan menggali berbagai potensi PAD. Kepada BPKK agar segera mempercepat peluncuran dan pemanfaatan dan aplikasi Banda Pay guna menunjang peningkatan PAD,” ujarnya.[Parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update