Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah

Selasa, 24 Mei 2022 | 21.26 WIB Last Updated 2022-05-24T14:26:04Z
Banda Aceh - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang buron selama ini.

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di JL. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis. Pada hari ini, selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

"Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah." kata Ali Rasab Lubis Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh dalam siaran persnya. Selasa (24/5).

Ali Rasab menerangkan adapun Identitas pelaku bernama Ami Aristoni (45) berdomisili di Perum Graha Artha H-82, Kelurahan Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Pelaku terpidana ini berprofesi sebagai Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Tahun Anggaran 2013 Dengan Nilai Anggaran 10 Milyar Rupiah. Dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Penangkapan terpidana Ami Aristoni. tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

Bahwa saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update