Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Keuchik se-Aceh Taat Hukum

Kamis, 13 Januari 2022 | 09.46 WIB Last Updated 2022-01-13T02:46:22Z
Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh yang diketuai oleh Ibnu Khatab dalam Kesempatan ini meminta Keuchik Gampong se-Aceh dalam menjalankan tugasnya harus taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan tersebut disampaikan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khattab saat diwawancarai oleh awak media ini tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Sebutnya Ibnu Khatab, terkait dengan hal tersebut bahwa para Keuchik dalam wilayah Aceh ini adalah pemimpin tertinggi di tingkat Gampong dari perangkat - perangkat lainnya sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Sebagaimana turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkatan Desa, dan peraturan tersebut sudah di perkuat dalam Perda oleh Pemerintah daerah baik dalam bentuk Qanun ini khusus di Aceh." Sambung Ibnu Khattab.

Lanjut Ibnu Khattab, kami meminta kepada para Keuchik-Keuchik Gampong di Aceh untuk dilarang sembarangan melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Namun jika salah mengambil kebijakan oleh Pemerintahan Gampong yang bertentangan dengan regulasi tentunya akan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. 

"Melalui Permendagri tersebut pola penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi dan disembuhkan." tegas Ibnu Khattab.

Ia menambahkan, bahwa sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

"Akibatnya konsentrasi Pemerintah Gampong yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Gampong justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan Perangkat Gampong." Pungkasnya. (Ben)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update