BANDA ACEH – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh (Orwil Aceh) mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Darurat Nasional. Penetapan ini dinilai mendesak mengingat dampak kerusakan yang luas dan telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
Ketua ICMI Orwil Aceh, Dr. Taqwaddin, SH., SE., MS, menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana ini dan menegaskan bahwa kondisi banjir telah memenuhi kriteria Bencana Tingkat Nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007.
"Penetapan Bencana Darurat Nasional merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat pemulihan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah terdampak," tegas Dr.
Taqwaddin, mengutip Pernyataan Sikap ICMI Orwil Aceh Nomor: 51-A/ICMI.01/MPW/12/2025 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024 (13 Jumadilakhir 1447 H).
Enam Poin Mendesak Pernyataan Sikap ICMI Aceh
ICMI Orwil Aceh mengajukan enam poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat:
* Penetapan Bencana Darurat Nasional: Mendesak Pemerintah menetapkan banjir di Aceh-Sumut-Sumbar sebagai Bencana Darurat Nasional. Hal ini diperlukan untuk mobilisasi cepat dan terkoordinasi sumber daya nasional, seperti BNPB, TNI-Polri, kementerian terkait, dan dukungan anggaran darurat.
* Pembentukan Satgas Nasional: Meminta Pemerintah Pusat membentuk Satgas Nasional Penanganan Banjir Sumatera. Satgas ini harus melibatkan unsur teknis seperti hidrologi, kehutanan, kesehatan masyarakat, logistik, dan perlindungan warga rentan.
* Percepatan Bantuan Kemanusiaan: Mendorong percepatan bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan di seluruh titik terdampak. Prioritas mencakup penyediaan pangan, air bersih, sanitasi, penanganan penyakit pascabanjir, dan pemulihan psikososial.
* Audit Ekologis Struktural: Menekankan bahwa banjir ini adalah bencana ekologis struktural. ICMI mendesak dilakukannya audit Daerah Aliran Sungai (DAS), peninjauan izin tambang dan perkebunan di hulu, moratorium izin baru di kawasan kritis, serta percepatan rehabilitasi ekosistem.
* Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional (R3P): Meminta penyusunan R3P untuk wilayah terdampak yang mencakup pemulihan ekologi, infrastruktur, ketahanan pangan-gizi, relokasi kawasan risiko tinggi, dan penguatan desa sebagai basis mitigasi.
* Kontribusi Riset dan Kebijakan: ICMI menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam riset, kajian ilmiah, dan rekomendasi kebijakan melalui pembentukan ICMI Disaster & Sustainability Taskforce.
Ajak Perkuat Solidaritas Nasional, Di akhir pernyataannya, Dr. Taqwaddin juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama nasional dalam menghadapi bencana ini.
"Negara tidak boleh hadir setengah hati ketika rakyatnya menghadapi krisis yang mengancam hidup dan masa depan mereka," tutup Dr. Taqwaddin. "Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Ketua Umum beserta jajaran Majelis Pimpinan Pusat ICMI".