Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Telah Laksanakan Eksekusi Terpidana Jinayat

Selasa, 18 Januari 2022 | 20.01 WIB Last Updated 2022-01-18T13:56:29Z
SRD di Lapas Jantho. Foto Istimewa, Dokumentasi Kejari Aceh Besar.

Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi Terpidana Jinayat terhadap SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Rutan Kelas IIB Jantho Kabupaten Aceh Besar

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jantho melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi.S.H pada Hari Selasa tanggal 18 Januari 2022.

"Adapun Eksekusi Terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tanggal 14 Desember 2021 sesuai dengan pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat." Katanya

Sebutnya Bahwa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut Terpidana dihukum dengan uqubat penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana. 

"Bahwa sebelumnya Terpidana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dituntut oleh Penuntut Umum dengan pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan pidana penjara selama 200 (dua ratus) bulan dan Restitusi kepada saksi anak korban sejumlah Rp. 14.258.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu)." Tegasnya

Ia menambahkan, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tanggal 16 Agustus 2021 terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dijatuhi uqubat penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dan restitusi kepada saksi anak korban sejumlah Rp. 14.258.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu).

Namun pada tingkat banding menurut Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS. Aceh tanggal 28 September 2021, terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan membebaskan terpidana dari segala tuntutan hukum.

"Bahwa atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tanggal 14 Desember 2021 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan jarimah pemerkosaan dengan uqubat penjara 180 (seratus delapan puluh) bulan dan Rp. 14.258.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu)" tutupnya.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update