Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh: Mu Telah Dikeluarkan dari Pegawai Dinas Pendidikan Dayah

Minggu, 18 Juli 2021 | 20.39 WIB Last Updated 2021-07-18T13:39:32Z
Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, mengklarifikasi pemberitaan beberapa media, yang menuliskan terkait penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu SKPA, akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Banda Raya.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update