Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

6 Orang Remaja Karena Kasus Penganiayaan Diamankan Polresta Banda Aceh

Jumat, 29 November 2019 | 10.04 WIB Last Updated 2019-11-30T09:01:56Z
Banda Aceh (wartanasional.co) - Enam remaja berusia 15 sampai 17 tahun di Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pemilik warung beberapa waktu lalu.

Keenam tersangka yang masih anak di bawah umur adalah YU, SA, KR, MN, MAF, dan DCM. “Mereka masih berusia 15 hingga 17 tahun,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019). Kata Trisno, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Warung Kopi (Warkop) Sagoe, dengan korban Ari Firdaus dan Fitrah.

Kasus tersebut bermula saat empat orang perempuan datang ke warkop milik korban dan terjadi keributan di antara mereka berempat. Korban Ari Firdaus saat itu menegur keempat perempuan itu dan meminta agar tidak membuat keributan. “Setelah itu, kedua orang perempuan pergi dan kembali dengan tujuh pelaku lainnya,” kata Trisno.

Saat tiba di warkop tersebut, kata dia, pelaku MN merangkul korban dan pelaku YU menikam korban dengan pisau di bagian paha sebelah kiri. “Korban mengalami 4 luka tusukan,” katanya.

Tidak berselang lama, adik kandung korban Fitrah datang dan berusaha menolong korban, namun dua pelaku KA dan DC langsung memukuli Fitrah.

“Setelah warga datang berusaha melerai, para pelaku pun langsung melarikan diri dan pergi ke daerah Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Setelah itu mereka pergi ke warung kopi di Gampong Punge, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Disanalah mereka diringkus oleh Polisi,” ujarnya.

“Dari hasil keterangan pelaku, mereka melakukan hal tersebut hanya karena solidaritas pertemanan. Dan hasil dari perbuatan mereka juga tidak dipikirkan.” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke (1) dan (2) Jo pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update