Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp100 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

Senin, 02 November 2026 | 21.17 WIB Last Updated 2026-11-02T14:17:40Z
BEKASI – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Santunan diserahkan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026).

Dua korban meninggal dunia tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya. Penyerahan santunan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, masing-masing korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total santunan untuk kedua korban mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka menjalani pengobatan.

Ahli waris korban, Dul Alim, menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas perhatian serta bantuan dalam proses penyerahan santunan tersebut.

"Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu sehingga hak keluarga dapat diterima," ujar Dul Alim.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Ariyandi, santunan tersebut memang tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga, tetapi diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ia juga mengapresiasi koordinasi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya sehingga proses penanganan korban hingga penyerahan santunan dapat berjalan cepat.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan," kata Ariyandi.

Penyerahan santunan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya dapat dipenuhi secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update