BANDA ACEH – Nama DEK ADAN menjadi sorotan dalam pengadaan benih kopi pada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun Anggaran 2026. Penyedia tersebut tercatat memenangkan atau menjadi penyedia dalam enam paket transaksi pengadaan benih kopi Arabika dengan total nilai mencapai Rp44,1 miliar.
Temuan tersebut diungkap Transparansi Tender Indonesia (TTI) berdasarkan hasil telaah terhadap data dashboard pengadaan. Enam paket itu memiliki nama seragam, yakni "Produksi Benih dalam Proses (Lanjutan) – Kopi Arabika" dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 63551099.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan enam transaksi tersebut tercatat menggunakan kode paket berbeda, tetapi mencantumkan nama penyedia yang sama, yakni DEK ADAN.
Adapun rincian nilai enam paket tersebut masing-masing sebesar Rp7,2 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp2,16 miliar, dan Rp7,2 miliar.
"Enam paket, enam kode transaksi, tetapi nama penyedianya tidak berganti. DEK ADAN. Pertanyaannya, bagaimana jalan tersebut dipilih dan siapa saja yang sempat diberi kesempatan melaluinya," ujar Nasruddin, Kamis (30/10/2026).
Menurut TTI, jika digabungkan dengan paket pengadaan benih kopi Gayo lainnya yang juga dikaitkan dengan penyedia yang sama di Aceh, total nilai alokasi yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp116,5 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan sekitar 28,6 juta batang bibit kopi yang direncanakan disalurkan ke tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.
Seluruh paket pengadaan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0. Berdasarkan data yang ditelaah TTI, status paket masih tercatat ON PROCESS pada tahapan kontrak.
TTI menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, kualitas benih, serta kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan bibit kopi dalam jumlah besar.
Karena itu, TTI mendesak Ditjen Perkebunan Kementan membuka dokumen pesanan dan kontrak pengadaan kepada publik. Dokumen tersebut diharapkan memuat informasi mengenai jumlah benih, harga satuan, varietas, sertifikasi, asal penangkaran, jadwal pengiriman, hingga daftar kelompok tani penerima.
Khusus untuk wilayah Aceh, TTI juga meminta pemerintah menjelaskan rincian alokasi bibit untuk masing-masing kabupaten serta memastikan pelaku usaha lokal dan penangkar binaan memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengadaan.
Nasruddin menegaskan, banyaknya transaksi kepada satu penyedia tidak serta-merta membuktikan adanya praktik monopoli. Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus menjelaskan dasar pertimbangan pemilihan penyedia, termasuk aspek harga, mutu, dan kemampuan pasokan.
"Enam transaksi kepada satu penyedia bukan bukti otomatis terjadinya monopoli. Tetapi publik berhak tahu pertimbangan harga, mutu dan kemampuan pasokan dalam memilih DEK ADAN," katanya.
Hingga berita ini disusun, identitas lengkap DEK ADAN sebagai penyedia belum dapat diverifikasi melalui profil E-Katalog V6 INAPROC karena akses memerlukan akun terverifikasi. Informasi mengenai badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta riwayat penangkaran juga belum diperoleh.
Sementara itu, Kementerian Pertanian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas penyedia maupun dasar penetapan DEK ADAN dalam paket pengadaan tersebut.
TTI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar pelaksanaan program pengadaan benih kopi yang menggunakan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan jutaan bibit yang dianggarkan benar-benar memenuhi standar mutu dan sampai kepada petani di dataran tinggi Gayo.