JANTHO, ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyetorkan Rp2.615.614.665 uang hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi ke Kas Negara, Rabu (7/10/2026).
Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho. Uang tersebut berasal dari pelaksanaan eksekusi dua putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, mengatakan uang tersebut berasal dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW, serta Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
“Penyetoran ini menambah setoran sebelumnya di tahun 2026 sebesar Rp1.158.799.093,” kata Asmadi.
Dengan tambahan tersebut, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp3.774.413.758.
Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Andiko.
Menurut Kejari Aceh Besar, penyetoran uang hasil eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. Penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan untuk mendukung kepentingan pembangunan.