Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Pria Dicokok Polisi Terkait Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Senin, 28 September 2026 | 10.40 WIB Last Updated 2026-09-28T14:40:47Z
BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang anggota TNI.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi berbeda. Sementara seorang pria berinisial IM yang diduga turut terlibat masih dalam pencarian polisi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya.

Menurutnya, perkara bermula saat sepeda motor Honda Scoopy milik korban disewa untuk jangka waktu satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor disebut menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari.

Namun, pada 16 September 2026, korban meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir. Kendaraan itu disebut tidak kunjung dikembalikan.

Sepeda motor yang diduga digelapkan merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan MR. Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dan menyebut FS serta IM sebagai pihak lain yang diduga turut terlibat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan mengamankan FS. Dari pemeriksaan, FS juga disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi. Sementara IM masih dalam pencarian.

Kompol Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidik juga terus melakukan pencarian terhadap IM dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kedua pria yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update