KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memperkuat pemanfaatan data kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan data tersebut harus dilakukan secara akurat, aman, terbatas, dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) saat membuka sosialisasi hak akses data kependudukan melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan OPD di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (7/10/2026).
“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” tegas Syech Muharram.
Kegiatan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar tersebut diikuti sekitar 80 peserta, terdiri dari kepala OPD dan operator, camat dan operator kecamatan, serta jajaran internal Disdukcapil.
Bupati meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara serius karena data yang dikelola pemerintah menyangkut ribuan masyarakat. Selain akurasi, keamanan dan kerahasiaan data juga harus dijaga untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.
“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Syech Muharram juga menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, kesalahan data dapat memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil.
“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa, S.Sos., MAP, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman OPD mengenai mekanisme pemanfaatan data kependudukan secara resmi dan terbatas.
“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” jelas Rahmat.
Ia menyebutkan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, lembaga pengguna data kependudukan wajib memiliki perjanjian kerja sama (PKS). Pemberian hak akses dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, verifikasi, penandatanganan PKS hingga pemberian akses.
Akses tersebut dapat dilakukan melalui web portal, web service maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Rahmat, integrasi data diperlukan agar data kependudukan Disdukcapil dapat menjadi sumber acuan bagi OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, OPD juga didorong mengurangi pelayanan manual yang selama ini meminta masyarakat menyerahkan fotokopi KTP. Verifikasi data dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Yuning Sri Harjanti, S.E., Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbaini, M.Si., dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar Muhammad, S.Kom.
Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman OPD mengenai mekanisme hak akses sekaligus membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan penggunaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.