Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi VII DPRA Terima Audiensi GAPSI, Bahas Qanun Syariat Islam Lebih Kuat dan Menyeluruh di Aceh

Rabu, 17 Juni 2026 | 17.53 WIB Last Updated 2026-07-09T07:54:01Z
Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima audiensi Gerakan Aliansi Pembela Syariat Islam (GAPSI) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi VII DPRA, Rabu (17/6). Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, didampingi Sekretaris Komisi VII, Yahdi Hasan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan untuk membahas berbagai isu strategis yang dinilai berkaitan erat dengan penguatan implementasi Syariat Islam di Aceh. Kehadiran GAPSI menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang menginginkan penguatan regulasi berbasis nilai-nilai keislaman dalam berbagai sektor kehidupan.

Koordinator Aksi GAPSI, Tgk Rifqi, hadir bersama pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Tgk Muslim Attahiry. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai penting untuk menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah.

Tuntutan pertama berkaitan dengan perlunya penyusunan qanun yang mengatur penggunaan dan pengawasan media sosial. Menurut GAPSI, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membutuhkan regulasi yang mampu menjaga etika, moral, serta nilai-nilai keislaman di ruang digital agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.

Selain itu, GAPSI juga mendorong lahirnya qanun yang mengatur operasional perhotelan dan destinasi wisata agar berjalan sesuai prinsip-prinsip Syariat Islam. Mereka menilai sektor pariwisata dan jasa perhotelan perlu memiliki pedoman yang lebih jelas sehingga tetap mampu berkembang tanpa mengabaikan identitas Aceh sebagai daerah bersyariat.

Dalam audiensi tersebut, GAPSI turut menyoroti persoalan status dan pengelolaan kawasan Blang Padang yang selama ini menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut aset strategis tersebut secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspirasi lainnya adalah mendorong pembentukan qanun yang melarang penyelenggaraan konser maupun hiburan yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam. GAPSI juga berharap Mahkamah Syar’iyah dapat terus menjalankan fungsi peradilan dengan berpedoman pada Al-Qur’an, Hadis, ijmak, qiyas, dan istishab sebagai landasan utama dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyampaikan bahwa substansi tuntutan yang disampaikan GAPSI pada prinsipnya sejalan dengan visi pembangunan Aceh yang mengedepankan penguatan nilai-nilai Syariat Islam.

Ia menegaskan Komisi VII DPRA akan menampung dan mengkaji seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi serta menjaga identitas Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update