Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ilmiza Sa’aduddin Djamal: Penguatan Fardhu Ain Adalah Kebutuhan Mendesak Aceh

Senin, 22 Juni 2026 | 17.50 WIB Last Updated 2026-07-09T07:50:31Z
Banda Aceh – Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menyampaikan laporan komisi terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan pada Rapat Paripurna DPR Aceh yang digelar pada 22 Juni 2026. Laporan tersebut dibacakan sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pendidikan keislaman di Aceh secara terarah, berjenjang, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Ilmiza menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional. Karena itu, penguatan pembelajaran ilmu fardhu ain dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan perkembangan zaman sekaligus menjaga identitas keislaman masyarakat Aceh.

Menurut Ilmiza, selama ini pembelajaran ilmu fardhu ain dan baca tulis Al-Qur’an pada lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal masih belum terintegrasi secara sistematis. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama lahirnya rancangan qanun ini agar seluruh proses pembelajaran dapat berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, serta memiliki standar yang jelas dalam pelaksanaannya.

“Pembelajaran ilmu fardhu ain merupakan fondasi utama bagi setiap Muslim karena berkaitan langsung dengan ibadah yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, seperti salat, wudhu, thaharah, dan berbagai kewajiban dasar agama lainnya. Karena itu, penguatan pendidikan agama harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ilmiza dalam sidang paripurna.

Ia menjelaskan, rancangan qanun tersebut tidak hanya mengatur tujuan dan ruang lingkup pembelajaran, tetapi juga mencakup kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, evaluasi pembelajaran, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi antara Pemerintah Aceh, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun generasi Aceh yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Komisi VII DPR Aceh yang dipimpin oleh H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA selaku Ketua, Yahdi Hasan, M.I.Kom sebagai Sekretaris, dan Romi Syah Putra, SE sebagai Wakil Ketua, bersama anggota Sarjani (Imum Jon), M. Yusuf Pang Ucok, SH, Zamzami, ST., MAP, Sutarmi, Dr. Ansari Muhammad, S.Pt., M.Si, Muhammad Wali, SE., MM, Usman IA, SP, serta Tgk. Nurdin M Juddon (Abi Nas), berkomitmen mengawal lahirnya qanun tersebut demi memperkuat implementasi syariat Islam melalui sektor pendidikan.

Lebih lanjut, Ilmiza menyebutkan bahwa rancangan qanun ini juga mendukung program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an di Aceh. Melalui regulasi yang komprehensif, setiap peserta didik diharapkan memiliki kemampuan membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi Aceh yang unggul.

Pada akhir laporannya, Komisi VII DPR Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk para ulama, akademisi, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dan kontribusi konstruktif selama proses pembahasan.

Komisi VII berharap Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan dapat segera disahkan sehingga menjadi pedoman yang efektif dalam memperkuat pendidikan keislaman dan membentuk generasi Aceh yang Qurani, berkarakter, dan berdaya saing.(***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update