Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), membahas percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer ke Kabupaten/Kota dan Desa (TKD), sekaligus menyoroti "update" data administratif yang dilaporkan SKPA. di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh. Selasa (30/6).
Rapat yang dipimpin H. Abdurrahman Ahmad ini merupakan tindak lanjut dari surat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPRA Nomor 16/Satgas PPBH-PA/VI/2026.
Delapan SKPA hadir tanpa diwakilkan, yaitu Dinas Perkim Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Disnakermobduk Aceh, dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh.
Dalam forum tersebut, mengemuka kebutuhan akan kolaborasi kolektif antar-lembaga untuk memajukan visi pembangunan Aceh.
Irfansyah, anggota Satgas yang lebih awal menyampaikan pandangannya, meminta pemerintah Aceh, terutama SKPA yang ditugaskan menangani Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, agar segera mengeksekusi dan menghabiskan dana TKD yang telah ditransfer ke Aceh.
Ia mengingatkan bahwa DPRA telah berjuang agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dapat ditetapkan sebesar 2,5 persen kedepannya.
Namun, saat delegasi DPRA berada di DPR RI, mereka kembali dipertanyakan soal tingginya angka SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) Pemerintah Aceh, sehingga muncul pertanyaan dari Pemerintah Pusat mengenai urgensi tambahan dana Otsus 2,5 persen tersebut apabila realisasi anggaran tidak optimal.
Yahdi Hasan sebagai anggota Satgas DPRA menegaskan pentingnya kebersamaan antara wakil rakyat dan pemerintah Aceh dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Ia menekankan agar realisasi dana TKD yang dikembalikan ke Aceh dipercepat "eksekusinya" sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, serta meminta agar Sekda Aceh bisa meminimalisir hambatan kualifikasi pelaku usaha agar pemerintah daerah bisa menjaga ketepatan waktu (timeline) pencapaian target program.(***)