Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Beri Arahan Taruna dan Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tamiang

Jumat, 23 Januari 2026 | 08.09 WIB Last Updated 2026-02-26T16:29:14Z

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi unsur Forkopimda dan instruksi langsung dari pemerintah pusat.


​Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.


​"Gubernur telah memutuskan perpanjangan status tanggap darurat ini setelah mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 dan hasil koordinasi virtual dengan BPBD di wilayah terdampak," ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (22/1).


Fokus Penanganan di Wilayah Terdampak


​Keputusan ini merujuk pada kondisi terkini di beberapa titik krusial, di antaranya:


  • ​Kabupaten Aceh Tamiang
  • ​Aceh Utara
  • ​Pidie Jaya
  • ​Aceh Tengah

​Dalam amarannya, Gubernur Aceh memberikan instruksi khusus kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mempercepat pemulihan pascabencana.


Lima Instruksi Utama Gubernur Aceh


​Guna memastikan penanganan berjalan efektif, Gubernur menekankan lima poin krusial yang harus segera dilaksanakan:


  1. Penguatan Koordinasi: Mempererat jalur komunikasi dengan Satgas Pemulihan, Kementerian, dan Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
  2. Pembersihan Lingkungan: Menuntaskan pembersihan pemukiman, sarana ibadah, sekolah, pasar, hingga lahan pertanian (sawah dan kebun) milik warga.
  3. Logistik Daerah Terisolir: Menjamin pemenuhan logistik bagi seluruh korban, khususnya di 10 gampong (desa) yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah.
  4. Pemulihan Ekonomi: Mengupayakan langkah cepat untuk memulihkan mata pencaharian masyarakat yang terdampak bencana.
  5. Penyelesaian Dokumen: Menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) rampung paling lambat 2 Februari 2026.

​Pemerintah berharap dengan perpanjangan waktu ini, seluruh akses yang terputus dapat kembali normal dan kebutuhan dasar masyarakat di pengungsian maupun wilayah terisolir dapat terpenuhi secara maksimal.(***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update