BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, menyampaikan desakan Ketua DPRA Zulfadhli agar aparat keamanan di Aceh mengedepankan pendekatan humanis dan tidak bertindak agresif dalam menanggapi pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah wilayah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lainnya, Kamis (15/10/2026).
Tgk. Muharuddin menegaskan, Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Menurutnya, bendera tersebut merupakan simbol wilayah atau bendera daerah, bukan bendera kedaulatan.
“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Muharuddin.
Ia menilai, aksi pengibaran bendera oleh masyarakat juga perlu dipahami sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bendera Aceh.
Karena itu, ia meminta aparat keamanan, khususnya TNI, tidak menggunakan pendekatan yang berlebihan dalam menangani persoalan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan terjadinya pemukulan terhadap masyarakat saat kericuhan berlangsung.
“Jadi, pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga, apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Menurut Muharuddin, penanganan persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang harus mengutamakan dialog, komunikasi, dan pendekatan yang menghormati masyarakat agar tidak memicu ketegangan di tengah kehidupan sosial.
Ia menjelaskan, DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini sedang berupaya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Muharuddin menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas keamanan dan menghindari tindakan provokatif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.
Kepada Pemerintah Pusat, Muharuddin berharap agar segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah atau bendera daerah Aceh.
Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar polemik pengibaran bendera tidak terus berulang setiap tahun dan tidak menimbulkan benturan maupun korban di tengah masyarakat.
“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tutupnya.(*)