BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap adanya indikasi manipulasi laporan progres pekerjaan pada sejumlah proyek konstruksi di wilayah Aceh. Modus yang paling menonjol adalah penggunaan alasan bencana alam, seperti banjir bandang, untuk menutupi ketidaktercapaian target fisik di lapangan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak proyek yang secara faktual baru selesai 60%, namun dalam laporan administrasi diklaim sudah mencapai 95%.
"Alasannya banjir. Mereka menyebut bangunan yang sudah dikerjakan habis tersapu banjir bandang tanpa sisa. Ini sering terjadi pada paket konstruksi yang berhubungan dengan air, seperti pengaman sungai, irigasi, dan bendungan," ujar Nasruddin dalam siaran persnya, Kamis (1/1/2026).
Sorotan Proyek RSUD Sinabang dan Gedung Keuangan Aceh
Nasruddin memaparkan beberapa kasus spesifik sebagai contoh RSUD Sinabang: Proyek Renovasi Gedung Poliklinik (Nilai kontrak Rp2,17 Miliar) oleh CV. SKC. Hingga masa kontrak berakhir pada 18 Desember 2025, proyek diduga baru rampung 70%. Kontraktor beralasan terkendala pengiriman material dari Medan akibat bencana alam pada 24 November 2025.
"Alasan itu sulit diterima. Idealnya, sebulan sebelum kontrak berakhir, material utama sudah di lokasi. Bencana terjadi hanya tiga minggu sebelum masa kontrak habis," tegas Nasruddin.
Gedung Dinas Keuangan Aceh: Pembangunan tahap IV (Januari 2025) dengan anggaran Rp23,75 Miliar. Proyek ini disorot karena menggunakan mekanisme E-Katalog yang dinilai sebagai "penunjukan langsung terselubung".
"Penunjukan dengan E-Katalog membuat KPA tidak mampu menilai kemampuan perusahaan secara objektif. Hasilnya terlihat sekarang, gedung belum bisa difungsikan. Parahnya lagi, tidak ada papan informasi kontraktor di lokasi," lanjutnya.
Rekomendasi untuk APH dan Lembaga Pengawas
Untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar, TTI mendesak Inspektorat, BPKP, dan BPK untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik lebih awal, terutama pada proyek irigasi bernilai ratusan miliar yang diklaim "hilang" diterjang banjir.
Nasruddin juga menyarankan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan langkah-langkah berikut:
- Audit Laporan Pengawas: Meminta laporan mingguan dan bulanan serta dokumentasi foto terakhir sebelum tanggal kejadian banjir (24 November 2025).
- Evaluasi Konsultan Pengawas: TTI menengarai banyak Konsultan Pengawas yang hanya membuat laporan di atas meja tanpa berada di lokasi proyek (stand by).
- Verifikasi Pembayaran: KPA/PPK harus mendapatkan back-up atau audit dari Inspektorat sebelum melakukan pembayaran termin guna menghindari potensi kerugian negara.
"Jangan sampai bencana alam dijadikan kambing hitam untuk merampok uang rakyat melalui laporan progres fiktif," tutup Nasruddin.