Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ibu Anita Angkat Bicara Terkait Polemik Seleksi JPT Pratama di Pemerintah Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 | 17.38 WIB Last Updated 2026-01-20T10:38:13Z
BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum Ibu Anita resmi mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait keikutsertaan kliennya dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan opini publik agar tetap berbasis pada fakta hukum yang utuh.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Yulfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keikutsertaan Ibu Anita dalam seleksi tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Fokus pada Hukum Administrasi, Bukan Opini
Yulfan menjelaskan bahwa seleksi JPT Pratama adalah ranah hukum administrasi kepegawaian yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi turunannya, bukan merupakan ajang penghakiman moral di ruang publik.

"Seleksi ini adalah mekanisme administratif yang objektif. Tahap administrasi berfungsi sebagai verifikasi dokumen, bukan vonis atas kepantasan moral seseorang," ujar Yulfan dalam rilis resmi yang diterima media, Selasa (20/1/2026).

Status Pidana Percobaan Bukan Narapidana
Menanggapi isu mengenai rekam jejak hukum kliennya, tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH. Dalam putusan tersebut, Ibu Anita dijatuhi pidana percobaan (pidana bersyarat) sesuai Pasal 14a KUHP.

Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan tersebut dinilai sebagai kelalaian administratif dalam tugas, bukan kejahatan dengan niat jahat (mens rea). Yulfan menekankan perbedaan mendasar antara status terpidana percobaan dengan narapidana.

"Secara hukum, pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah mereka yang menjalani pidana penjara di Lapas. Klien kami tidak sedang dalam kondisi tersebut," tegasnya.

Bantahan Adanya Manipulasi Data

Pihak kuasa hukum juga membantah tudingan adanya pemalsuan atau penyesatan informasi dalam dokumen pendaftaran seleksi JPT. Menurut mereka, seluruh pernyataan administratif yang disampaikan kliennya telah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU ASN yang secara otomatis mencabut hak administratif Ibu Anita untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut.
Meminta Keadilan Publik.

Menutup pernyataannya, Yulfan menyatakan bahwa Ibu Anita tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus dalam proses seleksi ini.

"Klien kami hanya meminta perlakuan yang adil. Seseorang tidak boleh dihukum dua kali; sekali oleh pengadilan yang sudah ia jalani secara kooperatif, dan sekali lagi oleh opini publik yang tidak berdasar hukum," pungkasnya.

Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat membawa diskursus publik kembali ke koridor kepastian hukum dan etika informasi yang sehat di Aceh.


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update