BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, memberikan reaksi keras terhadap pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN di wilayah tersebut. MTA menegaskan bahwa tudingan yang menyudutkan Gubernur Aceh sebagai penghambat pencairan gaji adalah tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
"Pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe di salah satu media nasional pada Rabu (14/01) itu keliru. Menyebutkan bahwa Gubernur belum mengeluarkan SK hasil evaluasi sehingga menghambat gaji adalah informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan asumsi publik," ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya.
Abaikan Mekanisme Perwal
MTA menjelaskan bahwa pembayaran gaji ASN di awal tahun anggaran sebenarnya tidak memiliki relevansi langsung dengan evaluasi APBK jika pejabat terkait patuh pada mekanisme yang ada. Seharusnya, Pemko Lhokseumawe menggunakan instrumen Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK.
"Pihak Pemko Lhokseumawe baru mengajukan fasilitasi Perwal tersebut pada 8 Januari 2026 lalu. Saat ini prosesnya sudah selesai di Pemerintah Aceh dan segera disampaikan ke Lhokseumawe sebagai dasar pencairan gaji. Jadi, bukan menunggu evaluasi APBK selesai," tegasnya.
Pemerintah Aceh mengaku sudah mengingatkan pentingnya Perwal ini sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026, agar hak-hak ASN tidak terhambat saat memasuki tahun anggaran baru.
Proses Evaluasi Masih Berjalan
Terkait dokumen APBK 2026 Kota Lhokseumawe, MTA meluruskan bahwa dokumen tersebut baru diajukan ke Pemerintah Aceh pada 23 Desember 2025. Sesuai aturan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi.
"Secara tentatif, jatuh tempo evaluasi tersebut adalah tanggal 19 Januari 2026. Jadi tidak benar jika dikatakan tertahan di Gubernur, karena prosesnya memang sedang berjalan sesuai aturan," tambah MTA.
Lhokseumawe Tertinggal dari Daerah Lain
Sebagai perbandingan, MTA menginformasikan bahwa hampir seluruh Kabupaten/Kota di Aceh sudah merealisasikan pembayaran gaji ASN.
"Saat ini semua Kabupaten/Kota sudah bayar gaji. Aceh Selatan sudah ada Peraturan Bupati dan tinggal bayar. Sementara Kota Lhokseumawe masih dalam proses Peraturan Walikota," ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Pemerintah Aceh meminta pejabat di daerah untuk memberikan informasi yang utuh dan jujur kepada masyarakat.
"Penting bagi kita untuk selalu memberikan informasi yang relevan agar publik memahami kondisi sebenarnya. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkas Muhammad MTA.(***)