Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Rabu, 31 Desember 2025 | 18.15 WIB Last Updated 2026-01-01T13:31:34Z
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil langkah cepat dan tegas merespons dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang sempat viral di media sosial. Setelah melalui pemeriksaan intensif, institusi memastikan adanya sanksi berat bagi pihak yang terlibat demi menjaga integritas dan nilai syariat di Bumi Serambi Mekkah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas kegaduhan yang terjadi.

"Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Tindakan tegas ini adalah pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapapun yang mencederai nilai syariat dan integritas," tegas Yudi Triadi dalam keterangan resminya.

Fakta Hasil Investigasi

Berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan Kejati Aceh terhadap peristiwa yang terjadi di Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari (25/12/2025), terdapat beberapa poin klarifikasi untuk meluruskan narasi yang berkembang:

- Bukan Pesta Miras & Asusila: Saat warga mendatangi lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras. Di dalam ruangan terdapat tiga orang (dua pria berinisial FR dan AP, serta satu wanita berinisial NS). Karena posisi mereka bertiga, narasi mengenai perbuatan asusila/mesum dinyatakan tidak terbukti secara faktual.

- Temuan Barang Bukti: Terkait satu botol vodka yang ditemukan, dipastikan barang tersebut disimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi, bukan sedang dikonsumsi bersama saat kejadian.

- Senjata Ilegal: Satu pucuk senjata Airsoft Gun yang ditemukan ternyata merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa prosedur yang benar.

Sanksi Tegas: Pemecatan dan Hukuman Disiplin

Sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin pegawai, Kejati Aceh telah mengambil langkah-langkah hukum administratif:

- Pegawai Organik: Terhadap Fachrul Rozi, A.Md., Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kejaksaan Agung RI sesuai ketentuan yang berlaku.

- Tenaga PPNPN: Untuk petugas pengamanan berinisial AP, institusi telah mengembalikannya ke pihak penyedia jasa (outsourcing) dengan rekomendasi pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai dalam tugas.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Kajati Aceh menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih "memotong bagian yang sakit" daripada membiarkan citra institusi rusak secara keseluruhan. Kejati Aceh menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat guna memastikan seluruh jajarannya tetap berada di jalur integritas.

"Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Menjaga marwah Adhyaksa adalah menjaga kehormatan rakyat Aceh," tutup Yudi.(*)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update