| Ilustrasi. |
Selain TRF, Kejati Aceh juga menetapkan S, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, dan TM, Plt Kadis Pertanian Aceh Jaya 2023–2024, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana PSR,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Agustus 2025.
Dijelaskannya, Kasus ini bermula dari proposal PSR untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare dalam empat tahap pada 2019–2021.
Namun, hasil analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 dan rekaman drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala (USK) menunjukkan lahan itu bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam HPL Kementerian Transmigrasi yang masih berupa hutan dan semak.
Meski demikian,Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi Teknis(Rekomtek) dan SK CP/CL hingga dana cair. padahal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PSR.
“Pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan program, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp38,42 miliar,” tegas Ali.
Atas perbuatan Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.