Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Aceh Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Korupsi BGP ke Kajari Aceh Besar

Jumat, 01 Agustus 2025 | 08.06 WIB Last Updated 2025-08-01T12:29:55Z
Banda Aceh – Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis 31 Juli 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangannya menyampaikan dua tersangka dalam perkara ini, yakni TW dan M, langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli 2025 hingga 19 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” ungkap Ali Rasab pada awak media melalui rilis resmi, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia mengatakan, tersangka TW yang menjabat sebagai Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama dengan tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan, seperti pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak di berbagai kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru melalui sarana fullboard meeting di hotel-hotel.

“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.172.724.355,00. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” kata Ali Rasab.

Atas perbuatannya, TW dan M akan dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sementara untuk dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian Ali Rasab.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update