Aceh Besar – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Babinsa Gampong Meunasah Kulam Serka Sumardi, anggota Koramil 05/Mesjid Raya, Kodim 0101/Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah binaannya, Rabu (16/4/2025).
Hal ini dilakukan menyusul keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot tidak standar tersebut, terutama saat waktu ibadah dan istirahat.
Serka Sumardi menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi suara yang cukup mengganggu. Ia mengimbau para pemilik kendaraan bermotor agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar demi kenyamanan bersama.
“Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu, apalagi saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah di masjid atau sedang beristirahat di malam hari. Penertiban ini kita lakukan agar lingkungan tetap kondusif dan nyaman,” ujar Serka Sumardi.
Dalam kegiatan tersebut, Serka Sumardi juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pemuda dan pemilik kendaraan bermotor. Ia mengedukasi mereka mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong dan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
Warga Desa Meunasah Kulam menyambut baik langkah Babinsa tersebut. Mereka berharap penertiban ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar suasana desa tetap aman, nyaman, dan damai.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan semakin tinggi untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati hak orang lain dalam menjalani aktivitas sehari-hari.