Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sejumlah Anggota DPRA Sepakat Tolak Bank Konvensional dan Revisi Qanun LKS

Jumat, 26 Mei 2023 | 11.46 WIB Last Updated 2023-07-26T04:46:53Z
Banda Aceh - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk menolak mengoperasikan kembali bank konvensional di Aceh, serta menolak wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal tersebut disampaikan ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRA, Mawardi, didampingi Ketua Fraksi PA Tarmizi SP, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Arfarlaky, Muhammad Yunus, Irfansyah dan Bardan Saidi.saat menjumpai massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, (24/05/2023).

“Kami yang hadir disini hari ini menolak bank konvensional kembali beroperasi, namun bukan atas nama instansi DPRA, ini adalah pernyataan kami yang ada disini,” kata Mawardi di depan massa.

Mawardi menjelaskan, wacana revisi pada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah disampaikan Pemerintah Aceh sejak tujuh bulan lalu, namun pihaknya hingga saat ini belum merespons terkait revisi tersebut. Hal itu lantaran butuh kajian  mendalam baik dari para ahli akademik dan ahli dalam bidang tersebut.

“Kita tidak bisa melakukan revisi semudah itu, karena butuh kajian, analisa dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun,” Jelas Mawardi.

Mawardi menambahkan, hingga saat ini Banleg DPRA belum memasuki substansi pasal terkait revisi Qanun LKS ini, melainkan baru membahas esensinya. Bahkan, DPRA butuh kajian mendalam tentang persolaan itu, termasuk pendapat akademik, para ulama, ekonom dan pakar ekonomi Islam di Aceh.

“Jadi, tidak serta merta dan begitu saja kami menjalini mekanisme revisi sebuah Qanun,” ujar Tgk Adek.

Selain itu, kata Mawardi, pihaknya juga akan memangil Dewan Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mempertanyakan persoalan yang terjadi di Aceh tentang urgensi revisi Qanun LKS.

“Dalam hal ini apa tugas OJK, apa tugas Dewan Syariah, makanya kami akan panggil lembaga ini untuk memperjelas agar terang benderang,” Pungkas Mawardi.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Parlemen Aceh. Mereka menolak untuk revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ratusan massa tersebut mendatangi kantor DPRA sekitar pukul 11.00 WIB. Lengkap dengan almamaternya, alat peraga, seperti toa, karton berisi tuntutan dan sound system. Mereka melakukan orasi secara bergantian.

“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban ketua DPRA terhadap statement yang telah ia keluarkan,” kata Koordinator aksi, Rabu (24/5/2023).

Koordinator aksi, Muhammad Afdi dalam orasinya menegaskan, pihaknya menolak revisi Qanun LKS yang dinilai tidak sesuai dengan daerah yang berjuluk Serambi Mekkah. Menurutnya, sebagai negeri syariah, keberadaan bank syariah menjadi salah satu sarana pendukung.

“BSI yang bermasalah, kok syariah yang disalahkan,” kata M.Ardi.

Selain menolak untuk revisi Qanun LKS,massa juga menuntut agar dipertahankan prinsip syariah di Aceh. Bahkan, meminta Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya untuk mencabut kembali statementnya yang ingin mengundang bank konvensional di Aceh.

Terakhir, mereka juga menuntut agar Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk segera melakukan perbaikan sistem dan kembali bangkit. [Parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update