Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Banda Aceh Musnaskan BB Terkait Sabu

Selasa, 01 November 2022 | 21.13 WIB Last Updated 2022-11-01T14:13:20Z
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) seperti Narkotika hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jl. Cut Meutia No.18 Kampung Baru, Baiturrahman Kota Banda Aceh, Selasa (01/11/2022).

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH,MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH,MH mengatakan selama kurun waktu Februari hingga Oktober 2022, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Bahwa atas putusan sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” ungkapnya.

Muharizal menambahkan, jenis barang bukti sitaan yang dimusnahkan dengan jenis tindak Pidana Umum Narkotika berjumlah 68 Perkara, Kamegtibum jumlah 8 Perkara, dan Oharda dengan jumlah 7 Perkara, dengan jenis serta jumlah diantaranya:

JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
NARKOTIKA :
• Sabu
• Ganja
• 178.53 gram (bruto)
• 4030.06 gram (bruto)
PERALATAN PENGGUNAAN NARKOTIKA / BONG 7 buah
TIMBANGAN DIGITAL 4 buah
DOMPET 2 buah
TAS 1 buah
KACA PIREX 8 buah
KARET DOT 1 buah
PAKAIAN 10 buah
PIPET PLASTIK 13 buah
KOTAK ROKOK 7 buah
HANDPHONE 40 unit
MANCIS 3 buah
KOTAK PLASTIK 1 buah
DOKUMEN 3 lembar
BPKB PALSU 1 buah
PEDANG SAMURAI 1 buah
SARUNG TANGAN 2 pasang
OBENG 2 buah
TANGKI MINYAK RAKITAN 1 buah
POMPA MINYAK 1 buah
JERIGEN 6 buah
GPS 2 unit
VCD 1 keping
UANG PALSU 68 lembar

“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,”ungkapnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update