Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penkum Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum bagi Jajaran Pemkab Aceh Besar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12.11 WIB Last Updated 2022-10-18T05:11:30Z
Kota Jantho – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan penyuluhan hukum bagi SKPK dan OPD serta KPA dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dengan materi “Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Untuk Kontrak Tahun Tunggal”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar Kota Jantho, Senin (17/10/2022) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si.

Usai pembukaan, dilanjutkan penyampaian materi oleh Kasi Penkum, Baginda Lubis S.H.bersama dengan Kasi B, Ferdiansyah, S.H. M.H., serta Jimmi Zikria (ahli LKPP).

Baginda Lubis mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan yang belum selesai pada tahun anggaran berjalan serta dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif terkait penganggaran untuk memasikan seluruh pekerjaan yang melewati tahun anggaran berjalan lancer,” ungkap Baginda Lubis dihadapan kegiatan yang di hadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, para Asisten Setda Kabupaten dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Selain menghindari terjadinya gugatan perdata oleh penyedia jasa serta diharapkan kehati-hatian KPA/PPK dalam hal memberi waktu dan kesempatan pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia jasa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Baginda Lubis.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update