Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Korupsi Tsunami Cup, Bang M Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12.12 WIB Last Updated 2022-10-18T05:12:52Z
Banda Aceh – Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 hari ini Senin, 17 Oktober 2022 digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang digelar secara virtual/online dengan terdakwa M Zaini dan Mirza.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap kasus tersebut dimulai pukul 10.30 sampai dengan pukul 12.20 WIB, dipimpin oleh R Hendral SH MH selaku Hakim ketua dengan hakim anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH MH

Dalam sidang perdana, JPU dari Kejari Banda Aceh dihadiri Koharuddin selaku ketua tim, Yuni Rahayu, Teddy Lazuardi Syahputra, Afrimayanti dan Asmadi Syam, membacakan isi dakwaan terhadap terdakwa M Zaini dan Mirza.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Nomor: SR-2485 /PW01/5/2021 tanggal 5 Nopember 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Atjeh Word Solidarity Cup tahun 2017 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Moh Sa’adan, saksi Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan dan saksi Mirza tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam fakta persidangan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi dan langsung pekan depan keterangan saksi dari kami (penuntut umum),” kata Koharuddin, usai persidangan di PN Banda Aceh.

Sementara itu, T Fauzi Alfansuri dan Zulfikar Sawang selaku penasehat hukum terdakwa M Zaini dan Mirza tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang pekan depan langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, pihak penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk sidang yang akan digelar pekan depan dapat dilaksanakan secara ofline atau dapat menghadirkan para terdakwa.

“Kalau itu silahkan berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan (rutan), karena itu kewenangan Rutan. Saya bisa-bisa saja, tidak mempersoalkan soal itu,” ujar R Hendral selaku majelis hakim.

Penasehat hukum juga memohon majelis hakim untuk meminta penangguhan dan pengalihan tahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota dengan mencantumkan keluarga masing-masing sebagai penanggung jawab bila terdakwa melarikan diri. Namun permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim.

“Untuk penangguhan tidak bisa, namun untuk peralihan kami akan pertimbangkan,” kata majelis hakim.

Persidangan berikutnya dilanjutkan Senin, 24 Oktober 2022 dan Kamis, 27 Oktober 2022 pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penuntut umum.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update