Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penkum Kejati Aceh Beri Pemahaman Hukum bagi PPTK di Aceh Besar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09.43 WIB Last Updated 2022-10-19T02:43:55Z
kota Jantho – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan penerangan hukum kepada seluruh PPTK SKPD Kabupaten Aceh Besar dengan materi “Legalisasi PPTK Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa”.

Acara yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Aceh Besar dibuka oleh Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Selasa 18 Oktober 2022.

Sementara, materi legalisasi PPTK dalam pengadaan barang dan jasa disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda, Kasi B Ferdiansyah dan Jimmi Zikria (ahli LKPP) perihal legalisasi PPTK dalam pengadaan barang dan jasa.

Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda menjelaskan kewenangan yang dilimpahkan oleh KPA/PPK kepada PPTK sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan, pelimpahan kewenangan tersebut harus dituangkan dalam surat keputusan KPA/PPK dalam penetapan PPTK.

Disamping itu, kata Baginda, bahwa PPTK wajib memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewenangan yang diperbolehkan yaitu: Menyusun perencanaan pengadaan, Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, Mengusulkan perubahan kegiatan, Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah).

Kemudian, Mengendalikan kontrak, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan BA penyerahan, Menilai kinerja penyedia.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update