Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

P21, JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Perkara Toke Wir Cs ke PN

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12.06 WIB Last Updated 2022-10-18T05:06:11Z
Jantho – Sudah lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang didakwa melibatkan Toke Wir Cs ke Pengadilan Negeri di Kota Jantho, Senin 17 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH, mengatakan keenam berkas yang dilimpahkan tersebut masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48 Tahun), Zardan (40 Tahun), Nazar (42 Tahun), Feriadi (40 Tahun), Tarmizi alias Abu Midi (49 Tahun) dan Darwis (44 Tahun)

Deddi menjelaskan bahwa terhadap perbuatan para ke 6 (enam) terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Sebagaimana diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka berikut 30 (tiga puluh) Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh,”ungkap Deddi.

Untuk selanjutnya terhadap Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri maka para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update