Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih Gampong Teureubeh

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12.08 WIB Last Updated 2022-10-18T05:08:03Z
Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Selasa (18/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi SH, MH mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 a/n LK (52 Tahun) dan Tersangka lainnya dengan Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 an. Tersangka MS (35 Tahun).

Sebagaimana diketahui tahun 2019, 2020, dan 2021 pada Gampong Teureubeh Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pekerjaan pipanisasi, yang bersumber dari dana desa / APBN, total anggaran yang sudah dihabiskan sebesar Rp. 1.407.683.900,- dengan rincian sebagai berikut : – Tahun 2019 Rp. 572.366.000,- Tahun 2020 Rp. 327.877.000,- Tahun 2021 Rp. 507.440.900, ungkap deddy.

Namun dalam perjalanannya sampai tahun 2021 Proyek tersebut pada TA 2019 s/d 2021 tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pengerjaan pipanisasi tahun 2019 s/d 2021 tersebut, katanya.

Menurut Deddi penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih Pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yaitu an. LK (52 Tahun) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dan MS (35 Tahun) selaku Bendahara pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp. 212.357.930, tentu dalam perkara ini penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 90 (Sembilan puluh) barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 (tiga puluh satu) orang saksi, imbuhnya.

Saat ini MS untuk kepentingan proses penyidikan maka tersangka telah ditahan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, namun tersangka an. LK  pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait atas Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, pungkasnya.

“Tesangka MS  ditahan karena khawatirkan bahwa akan melarikan diri, serta merusak bahkan menghilangkan barang bukti,” ungkap Deddi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update