Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi V DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Perubahan Qanun Kesehatan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14.13 WIB Last Updated 2022-08-30T07:13:06Z
Banda Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. RDPU Qanun yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut digelar di Lhokseumawe, Senin, 29 Agustus 2022.

RDPU langsung dipimpin Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani. Ikut hadir Sekretaris Komisi V DPR Aceh Hj. Asmidar, para anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi, SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr. Purnama Setia Budi, drs. H. Asib Amin dan Azhar Mj Roment.

Pembahasan dalam RDPU ini juga diikuti para Tenaga Ahli.

Sementara dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan.

RDPU tersebut turut mengundang Bupati/ Wali Kota, Ketua DPRK, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Bagian Hukum dari 23 Kabupaten/ Kota serta mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/ PTS, BPJS, RS Swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan dan LSM.

“Revisi Qanun Kesehatan sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian,” ujar Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Dia mengatakan terdapt 14 pasal yang diubah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini. Selain itu, ada juga dua pasal dihapus dan empat pasal yang ditambah.

Salah satu Pasal dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengalami perubahan adalah Pasal 1 angka 16, angka 17, angka 20 dan angka 31. Selanjutnya angka 18, angka 19 dan angka 40 pada Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus dalam Raqan tersebut.

Pada Pasal 1 angka 16 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 sebelumnya berbunyi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.”

Namun, dalam Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan, Pasal 1 angka 16 diubah menjadi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Swasta.”

Selanjutnya, pada angka 17 Pasal 1 diubah menjadi, “Rumah Sakit Khusus adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Swasta.

Selanjutnya, pada angka 17 Pasal 1 diubah menjadi, “Rumah Sakit Khusus adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Swasta.”

Dalam Raqan tersebut juga terdapat beberapa pasal yang dihapus, seperti angka 18 yang berbunyi, “Rumah Sakit Publik adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum yang bersifat nirlaba.”

Selanjutnya angka 19 Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus yang bunyinya, “Rumah Sakit Privat adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.”

Selain itu, dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 ditambahkan angka 45, angka 46, angka 47 dan angka 48 pada Pasal 1.

Poin yang ditambah dalam Pasal 1 tersebut salah satunya terkait kepesertaan JKA, yang tercantum pada angka 45 berbunyi, “Peserta JKA adalah seluruh penduduk Aceh tidak termasuk peserta asuransi kesehatan, pejabat negara yang iurannya dibayar Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan swasta yang asuransinya telah ditanggung perusahaan, masyarakat yang telah membayar asuransi secara mandiri dan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan/atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam asuransi kesehatan lain.”

Selain itu, dalam Pasal 3 huruf b Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 juga mengalami sedikit perubahan. Begitu pula dengan Pasal 5 dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010. Dalam dua pasal tersebut, perubahan yang dilakukan hanya berkaitan dengan bahasa redaksi qanun.

Sementara untuk Pasal 9 diubah dan ditambahkan dua ayat, yang salah satunya berbunyi, Pemerintah Aceh wajib menyediakan fasilitas layanan kesehatan Ibu dan Anak, sebagai pusat rujukan bagi ibu selama kehamilan, bersalin, sesudah melahirkan dan sebagai pusat rujukan bagi anak sejak masih dalam kandungan (pemantauan tumbuh kembang janin), setelah lahir (deteksi dini kelainan bawaan), dan pemantauan serta penanganan anak dengan kelainan bawaan, kelainan tumbuh kembang seperti gangguan gizi dan stunting.”

“Pada acara RDPU ini, peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat, layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan ODGJ serta masukkan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPR Aceh untuk penyempurnaan rancangan qanun,” pungkas Falevi. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update