Banda Aceh - Masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kepala Pemerintahan Aceh, maka sesuai perundang – undangan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk seorang Pejabat (PJ) Gubernur Aceh.
Mengingat jadwal pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024, maka jabatan Pj Gubernur baru akan berakhir paling cepat 31 Desember 2024. Atau dengan kata lain, Aceh akan dipimpin oleh seorang Pj Gubernur selama masa waktu paling kurang 3 tahun.
Agar tidak salah dalam menentukan figur Pj Gubernur Aceh, Wakil Ketua DPR Aceh dari Partai Golkar, Hendra Budian, memberikan masukan terkait parameter yang harus dimiliki oleh Pj Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal ini disampaikannya agar stabilitas politik dan keamanan yang sudah kondusif pasca perdamaian tetap terjaga bahkan semakin dikuatkan. Selain itu, Pj Gubernur harus mampu mempercepat akselarasi pembangunan yang berdampak pada perbaikan keinerja perekonomian Aceh.
“ Terkait dengan pengisian PJ Gubermur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian harus betul – betul memilih orang yang tepat dan kredibel, yaitu figur yang memiliki kemampuan tidak biasa – biasa saja, tapi figur yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang tidak saja kompeten, tapi juga kuat,” kata Hendra Budian Sabtu (14/5/2022).
Hal ini disampaikan oleh Hendra Budian, mengingat Aceh dari perspektif sosial politik dan ekonomi berbeda dengan daerah lain. Menurutnya, sebagai daerah yang belum lama keluar dari konflik berkepanjangan, ditambah lagi dengan bencana gempa dan tsunami, permasalahan di Aceh tidaklah sederhana.
“ Sebagai daerah bekas konflik yang masih menyisahkan permasalahan (residu) akibat perang Aceh, maka agenda utama Pj Gubernur terkait isu perdamaian dan kompleksitas permasalahan ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan,” tambahnya.
Oleh karena tugas Pj Gubernur ke depan tidaklah sederhana atau mudah, maka figur pengganti Nova Iriansyah haruslah orang yang memiliki keamamoyan kepemipinan yang tidak bisa – biasa saja. Apalagi jika melihat masa tugas PJ Gubemrur Aceh yang relatif lama.
Wakil Ketua DPR Aceh ini pun menyampaikan parameter minimal yang harus dimiliki oleh PJ Gubemrur Aceh, antara lain, pertama, memahami permasalahan Aceh terutama persoalan konflik Aceh sampai dengan hari ini. Kedua, mampu membangun komunikasi yang efektif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terutama dengan DPR Aceh, tokoh politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin adat. Ketiga, memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi untuk membangun Aceh agar keluar dari permasalahan kemiskinan. Keempat, setia dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap bangsa dan negara, serta memiliki wawasan kebangsaannya kokoh dan kuat.
Selain itu, menurut Wakil Ketua Dapar Aceh ini, yang terpenting, Pj Gubemrur harus memiliki karakter Kepemipinan yang kuat, yaitu kompeten dan efektif melakukan koordinasi dan menggerakkan instrumen dan perangkat birokrasi di pemerintah Aceh serta efektif melakukan koordinasi dengan lembaga vertikal lainnya.
” Hal amat penting lainnya, PJ Gubernur ini harus lah Strong Leader, jadi dia tidak saja kompeten, tapi efektif menggerakan instrumen birokrasi baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan kota, serta perangkat diluar pemerintah Aceh yaitu TNI dan Polri,” pungkas Hendra Budian. (Parlementaria)