Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Penyidik Kejari Sabang Serahkan Tersangka- BB Korupsi Taman pada Penuntut Umum

Sabtu, 11 Juni 2022 | 12.50 WIB Last Updated 2022-06-11T05:50:08Z
Sabang - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Wisata Dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, TA 2020 Kamis 09/06 atas nama tersangka Fatwa Amri Ketua Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot yang juga merupakan seorang tokoh pariwisata sabang  dan tersangak Iskandar Anggota Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot dengan kerugian negara sebesar Rp.204.038.852 ( dua ratus empat juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang CHOIRUN PARAPAT,SH.,MH. Jum’at (10/06/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telah lengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat :
1.Nomor : B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022
2.Nomor : B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022
dan oleh karena itu dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (disebut Tahap II) Bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari Penyidikan menjadi Penuntutan artinya dalam beberapa hari ked kedepan TIM JPU Kejaksaan Negeri Sabang Menyusun Surat Dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut maka TIM JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan RUTAN terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari kedepan dan dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dengan adanya penahanan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan Gampong untuk melaksanakan pengelolaan Dan Desa sesuai dengan ketentuan dan memanfaat untuk kepentingan masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta pengawasan pneggunaan anggaran di wilayah kota sabang secara keseluruhan.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update