Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Aceh Besar Rilis 8 Kasus Asusila Korban Anak di Bawah Umur dan Perempuan Penyandang Disabilitas

Rabu, 01 Juni 2022 | 15.10 WIB Last Updated 2022-06-01T08:10:34Z
Aceh Besar - Polres Aceh Besar hingga akhir Mei 2022 ini telah menangani 8 kasus perkara Asusila. Enam kasus dalam proses sidik dan dua Kasus lainnya masih dalam proses lidik.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH dan Kasi Humas AKP Ibrahim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (31/5/2022) mengatakan, enam kasus yang melibatkan 6 orang pelaku merupakan perkara asusila dengan korban anak di bawah umur dan perempuan penyandang disabilitas.

Perkara tersebut terjadi mulai jelang akhir tahun 2021 hingga April 2022. Dengan pelaku umumnya orang dekat korban atau orang yang sudah dikenali secara akrab oleh korban. Perkara tersebut terjadi di sejumlah lokasi di 4 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar yaitu Kecamatan Indrapuri, Lembah Seulawah, Lhoknga dan Kuta Cot Glie.

Sementara pelaku 3 orang merupakan pribumi Aceh Besar dan tiga orang lainnya adalah pendatang yang telah menetap di Kabupaten Aceh Besar atau bekerja di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Kapolres AKBP Carlie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak berlawanan jenis serta meminta agar senantiasa dapat mensosialisasi berbagai bentuk upaya pencerahan kejadian kasus serupa.

“Jumlah kasus asusila terjadi peningkatan yang cukup signifikan, ini butuh kepedulian kita bersama dalam upaya pencegahan,” kata Kapolres AKBP Carlie.

Mengikuti data yang dipaparkan oleh Kapolres Aceh Besar dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Selasa pagi tadi, tercatan empat kasus Asusila menelan korban anak dibawah umur dan dua diantaranya melibatkan ayah tiri, dua kasus korban perempuan penyandang disabilitas, dan dua kasus lainnya melibatkan anak dayah Dengan korban anak dibawah umur.

“Kondisi korban yang sedang hamil maupun anak- anak belum ada laporan trauma dan saat ini korban dalam kondisi sehat,” ujar AKBP Carlie Syahputra.

Menurut Kapolres Aceh Besar, jumlah perkara Asusila yang berhasil ditangani tahun ini hingga akhir bulan Mei 2022 mencapai 8 kasus sementara tahun 2021 hanya 1 kasus Asusila dan tahun 2020 terdapat 2 kasus Asusila.

Ke enam pelaku perkara asusila telah ditahan dan sejumlah barang bukti ikut di amankan oleh polres Aceh Besar.

“Ini enam pelaku yang sudah berhasil kita tahan dan sejumlah barang bukti dari perkara bersangkutan ikut kita amankan,” terang Kapolres AKBP Carlie.

Adapun tersangka perbuatan asusila dimaksud adalah yang telah diamankan polisi yaitu MK,MZR, ZFK, MN, MZT dan HRP. Pelaku dijerat dengan undang undang Qanun Jinayat Aceh nomor 6 tahun 2014. Pasal 46 dan pasal 48.

“Pelaku dijerat dengan undang undang qanun jinayat aceh,” tegas Kapolres AKBP Carlie.

Sementara dua pelaku dari dua perkara lainnya akan segera diamankan.

“Pelaku dari dua perkara lainnya yang sedang dilidik akan segera diamankan, salah satu diantaranya saat ini sedang dalam kondisi sakit,” pungkasnya. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update