Aceh Besar - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Basril G, S.H.,M.H. beserta seluruh Pegawai pada Kejaksanaan Negeri Aceh Besar kembali membuka Pelayanan Publik kepada masyarakat pada hari pertama masuk kantor Senin Tanggal 9 Mei 2022.
Pernyataan Ini disampaikan oleh Kajari Jantho, Basril G, S.H.,M.H. mengatakan apresiasi kepada Pegawainya dapat bekerja optimal setelah cuti bersama dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan
tanggal 8 Mei 2022.
Namun adapun kegiatan pelayanan publik yang dimaksud adalah, penerimaan surat masuk, pelayanan perkara pidana umum dan pidana khusus ataupun bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum pada
hari pertama masuk kantor tersebut dilaksanakan sesuai dengan mengingat instruksi dari Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. Ujarnya
Bahwa dengan terlaksananya kegiatan Pelayanan Publik pada hari pertama masuk kantor, Basril G, S.H.,M.H. diharapkannya dapat terwujudnya pekerjaan secara optimal dan dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Ucapannya [•]