Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Enam Kementerian Harmonisasikan RPP PTNBH USK

Sabtu, 09 April 2022 | 14.51 WIB Last Updated 2022-04-09T07:51:35Z
Banda Aceh - Tim Persiapan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) Universitas Syiah Kuala melakukan pertemuan dengan enam Kementerian di Hotel Century Park, Jakarta. Pertemuan  yang turut dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH USK, Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Adapun enam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada kesempatan itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kuatnya komitmen USK untuk bertransformasi menjadi menjadi PTN-BH .

Meskipun demikian, Prof. Benny mengingatkan agar perubahan statuta ini harus mampu memberikan konstribusi positif khususnya pada kemaslahatan masyarakat. Mengingat  PTN-BH ini pada prinsipnya adalah memberikan otoritas pengelolaan perguruan tinggi yang lebih mandiri.

“USK harus dapat memberikan kemajuan dan pelayanan yang lebih baik terutama kepada mahasiswa, dosen dan tendiknya.  Hindari UKT yang lebih tinggi dan perlayanan yang berbelit, semuanya harus lebih baik,” ucapnya.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H menilai, menjadi PTN-BH bukan bermakna USK memiliki wewenang yang lebih tinggi. Namun hal ini harus dinilai sebagai keberkahan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung USK dalam melahirkan generasi unggul Indonesia.

Untuk itulah, Chatarina Muliana berpesan, setelah harmonisasi RPP ini maka  USK dapat segera mempesiapkan Peraturan Rektor dan Organ. Sebab, asetelah tiga bulan ditetapkan PP oleh Pemerintah  maka status PTN-BH ini harus siap diajalankan.

“Jadi, secara internal harus diinfokan kepada seluruh civitas, agar rasa memiliki tinggi dan menghindari kekhawatiran di kalangan civitas terutama dosen dan mahasiswa. Misalnya UKT tidak menjadi beban mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu Rektor USK menyampaikan terima kasih kepada seluruh kementerian yang telah mendukung  RPP PTN-BH USK, terutama Kemdikbud ristek dan kemenkumham.

Rektor juga berharap, agar rencana USK untuk menjadi PTNBH ini dapat segera terwujud dan tidak mengalami kendala yang bearti. Mengingat perubahan statuta ini sangat penting bagi USK, untuk bergerak cepat dalam mewujudkan visi dan misinya.

“Semoga dengan PTN-BH ini, USK akan lebih baik dalam pengelolaan terutama menghasilkan generasi yan unggul,”ucap Rektor.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update