Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Penyidik Kejari Aceh Besar Gelar Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara

Rabu, 05 Januari 2022 | 17.16 WIB Last Updated 2022-01-05T11:41:26Z
Kota Jantho - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara, Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019, Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH melalui, Kasi Intel, Deddy Maryadi SH kepada Media ini, Rabu (05/01).

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka dengan 
inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41
 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dan barang bukti yang
 diserahkan yaitu sejumlah 159 (seratus lima puluh Sembilan) dokumen." ujar Deddy.
 
Menyangkut terkait atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas 
Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 
Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh liga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), sebutnya

"Ia menyatakan, Bahwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah), ini sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh." tegasnya.

Lanjutnya, bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 57 (lima puluh tujuh) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran2019." terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya." ungkapnya.

Selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

"Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu Kerugian Keuangan Negara (KKN)." tutupnya.


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update